Bengkulu, 19 Mei 2021. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga Pemkot Bengkulu berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperolehnya selama tiga tahun berturut-turut.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bengkulu TA 2020 kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang didampingi pula oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Rabu, 19 Mei 2021.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kaur terkait dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
- Pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Kota Bengkulu belum memadai;
- Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp1,509 Miliar dan terdapat denda keterlambatan yang belum tertagih sebesar Rp3,087 Miliar;
- Pokok dana bergulir Samisake belum dikembalikan sebesar Rp12,015 Miliar; dan
- Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap masih belum optimal dalam mendukung penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkot Bengkulu adalah sebesar 77,26%. Persentase ini telah melampaui target nasional yaitu sebesar 75,00% dan diharapkan dapat terus ditingkatkan oleh Pemkot Bengkulu.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujar Hidayat menutup sambutannya.