[metaslider id=22068]
Bengkulu – Humas BPK, Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020. Dengan capaian ini berarti Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih WTP empat kali berrturut-turut.
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CA., CPA., CSFA, CFrA., CGCAE., pada saat memberikan sambutan secara daring melalui Zoom Meeting dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2020 di Rapat Paripurna Pengumuman II di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat, 4 Juni 2021.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2020 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Bahrullah Akbar.
Sebelumnya, Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, mewakili Anggota V BPK RI menyerahkan LHP BPK atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Dalam sambutannya Anggota V BPK menyebutkan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan denda;
- Belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di Delapan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakinikewajarannya; dan
- Lebih bayar atas delapan paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Anggota V BPK meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data di BPK, sampai dengan Semester II TA 2020 dari 1.701 rekomendasi senilai Rp247,44 Miliar yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.090 rekomendasi senilai Rp116,98 Miliar telah selesai ditindaklanjuti atau tingkat penyelesaian mencapai 64,08%, sehingga masih terdapat sebanyak 611 rekomendasi (35,92%) senilai Rp130,45 Miliar yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk itu Anggota V BPK meminta supaya Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penyerahan LHP LKPD Provinsi TA 2020 menutup rangkaian kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada Sepuluh Pemerintah Daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. (***/htu)