BENGKULU – Kejari Bengkulu hingga saat ini terus melakukan pengembangan dalam perkara korupsi aset Lahan Bentiring Pemda Kota Bengkulu. Meskipun sudah ada dua terdakwa yakni Dewi Astuti selaku Direktur PT. Tiga Putera Mandiri dan Malidin selaku Mantan Lurah Bentiring, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu terus melakukan pengembangan. Yakni untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya sesuai fakta yang ditemukan saat persidangan. Dalam pengusutan kasus lahan Pemkot jilid II ini, penyidik telah memintai kembali keterangan sejumlah saksi. Kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu sekitar Agustus 2019. Pembebasan lahan seluas 62 hektar ini terjadi pada tahun 1995 dan menggunakan dana APBD Rp. 150 juta dengan tujuan membangun penrumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencaoai 610 unit. Tetapi pada tahun 2015 lalu ada oknum tidak bertanggungjawab yang menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan subsidi. Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, MH. melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya, SH. mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentapkan tersangka lainnya. Mengingat dari penyelidikan akan dilakukan, penyidik menyimpulkan ada orang-orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan pidana dalam perbuatan tersebut.
Sumber :Rakyat Bengkulu