ARGA MAKMUR – Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto (46) kemarin dijebloskan ke penjara. Ia digiring penyidik Kejaksaan Negeri BU ke penjara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 yang dikelolanya. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp. 338,47 juta dan menentapkan Sadi pukul 15.30 WIB kemarin sebagai tersangka. Kejari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH. melalui Kasi Pidsus Nopriansyah, SH. menuturkan jika indikasi kerugian negara tersebut dari program yang tidak dilaksanakan. Namun tersangka membuat laporan pertanggungjawaban baik program fisik maupun non fisik.
Sumber : Rakyat Bengkulu