KEPAHIANG – Tiga aset lahan yang disita Kejari Kepahiangndari terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPRD Kepahiang, Ahmad Rizal akan dilakukan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan demikian Kejari Kepahiang bisa melakukan proses lelang, dan uangnya digunakan untuk pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 281 juta sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus dugaan tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai.
Sumber : Rakyat Bengkulu