TUBEI – Penggunaan Dana Desa (DD) minimal 8 persen dari pagu setahun oleh 93 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong terindakasi banyak yang menyimpang. Diduga banyak desa yang keliru merealisasikannya. Atas dugaan penyimpangan DD untuk penaganan Covid-19 itu, Kapolres Lebong, AKBP. Nur Ichsan, S.IK. mengakui sebagai kesalahan administrasi sehingga tidak sampai diproses hukum. Dimintanya Pemerintah Desa segera adaptasi memahami aturan penggunaannya.
Sumber : Rakyat Bengkulu