SELUMA – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semindang Alas (SA) tahun 2019 yang diusut oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma dari tahun 2019 akhirnya diketahui kerugian negara (KN) sebesar Rp. 340 juta. Kapolres Seluma, AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK. mengatakan, sebelumnya dari audit investigasi KN sebesar Rp. 200 juta karena ada temuan baru yang diserahkan BPKP sehingga muncul KN sebesar Rp. 340 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu