TUBEI – Status TR, mantan ketua DPRD Kabupaten Lebong 2014-2019 yang tidak dijelokan ke terali besi ruang tahanan Polres Lebong, hanya berlaku sepanjang kondisinya memang butuh perawatan insentif di RSUD. “Yang jelas tersangka belum ditahan di ruang tahanan Polres karena faktor kesehatannya yang memburuk”, kata Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH. saat jumpa pers Selasa (24/8).
Sumber : Rakyat Bengkulu