ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) belum menutup kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kali Kecamatan Arma Jaya. Meskipun saat ini Jaksa sudah menentapkan Sa, Kepala Desa Kali non aktif sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Jaksa juga masih menelusuri aliran dana yang diduga digunakan Sadi untuk kepentingan pribadinya. Jaksa menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp. 180 juta yang diakui Sadi uang tersebut hilang dari tangannya saat akan dicairkan. Sementara itu Inspektur Inspektorat BU Eka Hendriyadi, SH, MH. menuturkan jika saat ini tim audit masih bekerja melakukan audit. Ia juga tak menampik jika tim audit sudah menemukan indikasi adanya pekerjaan fiktif, namun saat ini auditor masih melakukan pemeriksaan lengkap.
Sumber : Rakyat Bengkulu