BENGKULU – Kepala Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Zaldi bin Tabrin akhirnya dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bengkulu, (30/8) pagi menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan primair JPU. Namun terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan subsidair. Zaldi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp. 251 juta. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 148 juta. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Meskipun sama dengan tuntutan, JPU tak langsung menyatakan menerima putusan itu. “Kita tetap ajukan sikap pikir-pikir”, sampai Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Robinsius Asido Putra Nainggolan, SH, MH.
Sumber : Rakyat Bengkulu