Pajak Randis Menunggak Rp. 861 Juta

TUBEI – Kasus tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Lebong belum juga diselesaikan. Hingga tahun ini jumlah tunggakannya mencapai Rp. 861 juta. Meliputi 107 randis yang tahun ini menunggak pajak Rp. 115 juta ditambah tunggakan pajak randis sejak tahun 2015. Tunggakan pajak randis jelas berpengaruh terhadap target pendapatan daerah yang dibebankan ke Samsat. Bahkan jika tidak dilunasi pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika pajaknya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong. Sekda Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. selaku Ketua TAPD memastikan pajak randis menjadi tanggung jawab penggunanya, bahkan anggarannya sudah diplot dalam APBD sesuai usulan OPD.

Sumber : Rakyat Bengkulu 

[Berita Selengkapnya]