BENGKULU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua, serah terima tersangka Mufran Imron dan barang bukti ke JPU Kejati Bengkulu 9/9 siang di Mapolda Bengkulu. Mufran merupakan tersangka korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 yang menimbulkan kerugian negara Rp. 1,1 miliar. Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi, SIK, MSI mengatakan memang setelah diserah terimakan tahap kedua ini tersangka Mufran Imron. Untuk tersangka lainnya mantan Bendahara KONI masih proses melengkapi berkas dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
Sumber : Rakyat Bengkulu