SELUMA – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019. Berdasarkan pengusutan yang dilakukan penyidik ada tiga orang yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan atas audit BPKP Provinsi Bengkulu sekitar Rp. 300 juta lebih sehingga lebih memperkuat penyidik melakukan penetapan tersangka.
Sumber : Rakyat Bengkulu