TUBEI – Sepuluh partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong diingatkan segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik ( banpol ) tahun ini. Kalaupun masih ada kegiatan yang belum terlaksana, diharap sebelum tutup tahun atau Desember, sudah dilaporkan. Laporan banpol harus dilengkapi dokumentasi penggunaan. Bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan, tidak hanya terkendala menerima banparpol tahun selanjutnya. Namun berpotensi juga terjerat kasus hukum.
Sumber : Rakyat Bengkulu