SELUMA – Tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun 2019, resmi ditahan penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma. Sebeleum keluarnya surat penahanan yang ditandatangani Polres Seluma, Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk diketahui, dugaan korupsi dana Desa kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Dugan penyelewengan DD dengan jumlah anggaran mencapai Rp 1,7 miliar tersebut menyeret mantan kepala desa serta dua perangkat desa.
Sumber : Rakyat Bengkulu