SELUMA – Pemilik bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang berada di jalur dua Simpang Enam sampai jembatan layang sebagian mengakui tanah yang di tempat mereka di beli dari warga lainnya. Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada 29 pemilik tersebut dengan dibagi perkelompok tujuannya menanyakan bukti kepemilikan, pengusaha mereka dan membuat surat pernyataan. ” Nanti kita membuat surat pernyataan kesediaan mereka untuk dilakukan pembongkaran dan baru kita naikan ke Bupati”, sampainya.
Sumber : Rakyat Bengkulu