BENGKULU – Terdakwa Mufran Imron, SE, mantan Ketua KONI Provinsi, dan Hirwan Fuaddy, mantan Bendahara KONI, kemarin (29/9) menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu. Kedua terdakwa korupsi dana hibah KONI ini tak hadir lngsung di pengadilan, tetapi mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Malabero. Sedangkan pengambilan atau pencairan dana KONI dari rekening oleh bendahara, Hirwan Fuaddy dilakukan bertahap sebanyak 37 kali penarikan.
Sumber : Rakyat Bengkulu