KEPAHIANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut terdakwa korupsi Dana Desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Tahun Anggaran 2017, Taufik, pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Disampaikan JPU dalam sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kemarin (4/10). Selain pidana penjara masing-masing terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta. Juga pidana tambahan, membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Maliki Akbar Rp 268,88 juta , Dan terdaakwa Taufik sebesar Rp 35 juta, jelas Riky.
Sumber : Rakyat Bengkulu