ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) masih pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka lain kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Layang 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp. 284 juta DD 2019. Kerugian tersebut dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) baik kegiataan fisik maupun non fisik. Data terhimpun RB, uang tersebut bukan hanya digunakan untuk kepentingn pribadi Kades melainkan untuk berfoya-foya. Pasalnya Kades, Iskandar memang dikenal Kades yang kerap berfoya-foya dengan mengumpulkan teman-temannya dan menyebabkan DD tersebut tak bisa dikembalikan. Akibat perbuatannya tersebut, Iskandar terancam pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Rakyat Bengkulu