BENTENG – Polres Bengkulu Tengah saat ini terus mengumpulkan bukti dan data terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Polres Benteng akan segera menghitung Kerugian Negara (KN) dari kasus dugaan korupsi ini. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, pada saat ini kasus dugaan korupsi retribusi TKA ini masih terus proes penyelidikan. Pihaknya sedang mempersiapkan seluruh data untuk melakukan penghitungan KN tersebut.
Sumber: Rakyat Bengkulu