ARGA MAKMUR – Meskipun sempat dibuka di pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kepala Desa Kali, Kecamatan Arma Jaya nonaktif, Sadi Darmanto, kemarin belum memasuki materi sidang. Terdakwa Sadi menolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Hal ini lantaran Sadi yang sudah menunjuk penasehat hukum (PH), namun PH belum bisa hadir di persidangan. Sadi juga masih akan melakukan penandatanganan surat kuasa dengan penasehat hukum yang akan mendampinginya di persidangan. Karena Sadi meminta sidang menunda persidangan hingga 27 Oktober mendatang, dan meminta terdakwa segera menyelesaikan proses administrasi dengan penasehat hukumnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu