SELUMA – Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019. Tersangka yakni mantan kepala desa berisial RG, bendahara El dan Sekretaris YS yang mana ketiganya sudah ditahan bulan lalu. Kini berkasnya sedang diteliti Kejari Seluma. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 300 juta lebih, diungkap modus yang dilakukan mulai dari pengelembungan harga item kegiatan hingga kegiatan fiktif.
Sumber :Rakyat Bengkulu