CURUP – Pidsus Kejari Rejang Lebong kemarin menjalankan eksekusi lahan sebagai pengganti untuk menutupi pengembalian kerugian negara (KN) dari kasus korupsi ADD dan DD tahun 2017 yang dilakukan mantan Kades Air Kati Budi Hartono selaku terpidana. Eksekusi lahan seluas 2 hektare tersebut berada di wilayah Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan ditandai pemasangan papan pengumuman bahwa lahan tersebut dirampas untuk negara. Eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 27 Juli 2021. Upaya eksekusi dengan memasang plang, dilakukan dengan disaksikan Kades Air Kati dan perangkat serta perwakilan dari pemilik lahan.
Sumber : Rakyat Bengkulu