ARGA MAKMUR – Sidang kedua dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Kades (nonaktif) Kali, Sadi Darmanto yang kini ditahan di rutan Malabero Bengkulu, akan digelar 27 Oktober 2021 di PN Tipikor Bengkulu. Pengacara atau Penasihat Hukum terdakwa menyatakan kesiapannya mengikuti persidangan hingga nanti pembuktian. Dia tak membantah jika kliennya menikmati uang yang terindikasi korupsi tersebut. Namun ia menegaskan ada pihak lain yang juga ikut menikmati uang tersebut baik itu perangkat internal desa maupun lainnya. Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara menyatakan kesiapan JPU membacakan dakwaan, termasuk nantinya menghadirkan saksi – saksi dalam pembuktian. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, jaksa penyidik masih melakukan pengembangan dan memastikan pengusutan tetap dilanjutkan jika memang nantinya di persidangan ditemukan fakta baru.
Sumber : Rakyat Bengkulu