CURUP – JPU Kejari Rejang Lebong (RL) memastikan tetap pada tuntutan mereka terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2018 Desa Selamat, Sudiarjo Sukardi selaku mantan kades. Dimana JPU menuntut Sukardi dengan pidana hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. JPU tetap menyakini kalau terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana 6 tahun 6 bulan, kita juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp. 793,43 juta”, terang Kasi Pidsus. Sidang lanjutan rencananya digelar lagi pada 4 November 2021 mendatang, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
Sumber : Rakyat Bengkulu