KEPAHIANG – Kendati tersangka MA, mantan Kades Kelobak mengakui tidak sama sekali menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk proyek pembangunan desa pada tahun anggaran 2020 lalu, namun Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan penyelidikan yakni dengan melakukan pemeriksaan tambahan terkait aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Diketahui MA (47) mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang, resmi menyandang status tersangka atas dugaan Tipikor penyalahgunaan DD TA 2020, Senin (18/10). MS diduga selewengkan DD dari 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp. 448.440.725. Akibatnya, terjadi kerugian negara mencapai Rp. 220.826.730.
Sumber : Rakyat Bengkulu