KEPAHIANG – Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020. Setelah menetapkan MA, mantan Kades sebagai tersangka, disusul BU selaku Sekretaris Desa (Sekded) dan CA yang beperan membuat SPj pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta baru dari pengakuan tersangka BU. Dimana dalam setiap pencairan anggaran kegiatan, selaku sekdes ia menerima fee antara Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta. Belum diketahui pasti sudah berapa uang yang diterima oleh BU. Hanya mengaku telah menerima fee dari 3 kali pencairan DD yang dilakukan. Ditengarai, demi memperkaya diri sendiri, MS diduga melakukan mark up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Akibatnya, terjadi Kerugian Negara mencapai Rp. 220,826 juta lebih.
Sumber : Rakyat Bengkulu