MUKOMUKO – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Mukomuko, bahkan mungkin di Provinsi Bengkulu. Jaksa berani membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos Kementrian Sosial. Jaksa membongkar dok terduga mafia bansos, pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT yang diusut Kejari Mukomuko nilai bansosnya mencapai sekitar Rp. 40 miliar, dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran. Sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa. Termasuk diantaranya, mantan kepala Dinas Sosial Mukomuko, mantan ASN di Dinsos yang kini sudah pindah tugas ke OPD lain.
Sumber : Rakyat Bengkulu