BENTENG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PAD restribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Disnakertrans Benteng, tampak akan bermuara kepengadilan tipikor. Ini setelah Satreskrim Polres Benteng memastikan status pengusutan akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat. Bila telah naik penyidikan, tentu akan diikuti penetapan tersangka. “Ya segera naik penyidikan. Setelah itu penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti dan pengumpulan alat bukti yang dilanjutkan ke gelar perkara guna penetapan tersangka”, kata Kasat Reskrim Iptu. Donald Sianturi, SH, MH. Saksi – saksi ada sejumlah 25 orang, semuanya telah dimintai keterangan. Diantaranya majemen PT. KRU dan PT. IBP. Untuk diketahui Polres Benteng melakukan penyelidikan retribusi TKA untuk tahun 2016 hingga tahun 2019. Sementara Peraturan Bupati tentang retribusi TKA yang mengharuskan dana tersebut ditransfer kerekening Kas Daerah Benteng baru diterbitkan tahun 2019.
Sumber : Rakyat Bengkulu