SELUMA – Rencana audit perkara pengadaan bibit sawit palsu diambil alih oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu. Ini setelah koordinasi Inspektorat Kabupaten Seluma dengan Polda Bengkulu penanganan perkara tersebut. Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka warga asal Provinsi Riau sebagai penyedia bibit sawit palsu yang dibelikan oleh sebanyak delapan desa di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Namun hasil pengembangan penyidik menemukan keterlibatan desa dalam pengadaan bibit tersebut. Hal ini ada dugaan pengelembungan harga yang dilakukan oleh desa dengan menggunakan dana desa tahun 2021.
Sumber : Rakyat Bengkulu