BENTENG – Kejari Kabupaten Benteng melakukan pelimpahan tahap II tiga tersangka korupsi anggaran program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja tahun 2019. Tersangka masing – masing mantan Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi, Elpi Eryantoni mantan Kabid Tenaga Kerja dan Abzul Aziz mantan Kasi Disnakertrans. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH. menjelaskan ketiga tersangka ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera bisa dilaksanakan persidangan. Terkait pengembangan perkara akan kemungkinan adanya tersangka lain. Hasil penyidikan hanya menemukan bukti -bukti bahwa tiga orang tersebutlah yang paling bertanggungjawab atas terjadinya penyelewengan uang negara. Dimana dari pagu anggaran Rp. 1,059 miliar bersumber dari APBN 2019, dalam realisasinya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 416 juta. Sekalipun kerugian negara telah dikembalikan, Kajari kembali menegaskan, tak menggugurkan tindak korupsi yang diduga dilakukan tiga PNS tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu