MUKOMUKO – Penyidik Kejari Mukomuko, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka inisial JS selaku Direktur CV. Abdati Group. JS langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Mukomuko dengan status titipan penyidik Kejari Mukomuko. Ditahannya tersangka JS dalam perkara tipikor ini penyidik Kejari Mukomuko telah menahan 5 orang dari 7 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tipikor tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu