KEPAHIANG – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020, Pemkab Kepahiang langsung evaluasi. Diketahui sebelumnya, meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak berarti pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kepahiang TA 2020 lalu tanpa temuan dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari catatan BPK salah satunya terhadap pemberian TPP berdasarkan beban kerja pada BKD tidak memiliki kriteria yang jelas. Diketahui, dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP tahun anggaran 2020 lalu, realisasi BBM pada Setkab Kepahiang dinilai tidak mamadai. Bahkan ada Rp. 156,7 juta secara kolektif yang berdasarkan hasil audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai bukti pertanggungjawaban yang ada.
Sumber : Rakyat Bengkulu