SELUMA – Walaupun telah ditetapkan satu orang tersangka korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 di Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kejaksaan Negeri Seluma ,masih terus melakukan pendalaman. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa masih akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi lainnya. Diketahui, dalam DD dan ADD tahun 2020 dengan pagu anggaran lebih dari Rp. 1 miliar ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI yang mencaopai Rp. 292 juta. Dengan dugaan adanya pengerjaan proyek fiktif yang tidak dikerjakan. Juga ada pelaksanaan beberapa kegiatan DD Desa Cawang yang diduga fiktif.
Sumber : Rakyat Bengkulu