TUBEI – Setelah menjalani proses hukum hampir setahun di Polres Lebong, akhirnya ED, mantan kades Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan ditetapkan tersangka. Ia dijerat undang – undang Pemberantasan Korupsi dangan ancaman 20 tahun. Termasuk ancaman membayar denda seminimalnya Rp. 200 juta. Sesuai penyidikan Polres Lebong, ED tidak bisa pertanggungjawabkan dana sebesar Rp. 398,4 juta dari total DD Rp. 844,9 juta yang dikelolanya tahun 2018. Dalam penyelidikan, Polres juga melibatkan ahli teknik sipil dari Universitas Bengkulu.
Sumber : Rakyat Bengkulu