KOTA MANNA – Hasil audit didapati nilai kerugian negara mencapai Rp. 300 juta terkait pengelolaan DD Air Umban Kecaman Pino, BS. Atas dasar itu pula, Kejari BS menetapkan SI (mantan Kades Air Umban) sebagai tersangka korupsi dana desa. Kasi Pidsus Kejari BS menyebutkan, proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2019 lalu. SI diduga melakukan korupsi DD untuk pembangunan desa selama periode 2017 hingga 2019. Dimana saat itu SI masih menjabat kades. Ditegaskan Kasi Pidsus, pihaknya masih menunggu itikad baik dari tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Sekalipun KN nanti dikembalikan, tak akan menghentikan proses penyidikan. Pengembalian KN akan menjadi pertimbangan JPU dalam merigankan tuntutan. “Tersangka tunggal, hanya mengarah ke SI”, pungkas Kasi Pidsus.
Sumber : Rakyat Bengkulu