MUKOMUKO – Kejutan Kejari Mukomuko, jelang akhir tahun 2021. Menetapkan dua orang ASN yang saat ini, menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko. Jadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor. Yakni AH, sekarang ini menjabat Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko dan RD, Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko. Keduanya dinyatakan telah ditetapkan berstatus tersangka. Dalam kasus dugaan Tipikor belanja pakaian Linmas beserta atributnya tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol PP Mukomuko. Dalam kasus ini, AH saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan RD, bagian dari Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Mukomuko.
Sumber : Rakyat Bengkulu