TUBEI – Berhasil menertibkan kendaraan dinas jenis mobil dinas tahun ini, Pemkab Lebong mengagendakan inventarisir motor dinas. Namun teknisnya akan dilaksanakan tahun depan. Penertiban aset bergerak itu menindak lanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan Kabid Aset BKD Kabupaten Lebong, seluruh tornas yang tersebar di 25 OPD dan 37 unit kerja akan ditarik. Setelah dilakukan pemeriksaan, baik kondisi fisik dan kelengkapan dokumen serta pajaknya, tornas akan diserahkan kembali ke OPD pengguna. Untuk tornas yang kondisinya rusak berat, pasti akan diusulkan dihapus dari daftar aset alias dilelang. 427 tornas penggunaannya diperuntukkan kepada pejabat eselon IV yang menduduki jabatan lurah, kepala seksi dan juga kepala sub bidang. Tidak dipungkiri, beberapa pemegang randis masih juga tidak disiplin. Salah satunya memindah tangankan penggunaan tanpa sepengetahuan bidang aset.
Sumber : Rakyat Bengkulu