CURUP – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi APBDes Pemerintah Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu TA 2018 dengan terdakwa Sukardi mantan Kades Selamat Sudiarjo. Dari vonis yang dibacakan majelis hakim, Sukardi divonis 5 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa Sukardi untuk membayar denda Rp. 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp. 737.430.020 subsidair 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada Sukardi dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang penganti Rp. 737.430.020 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sumber : Rakyat Bengkulu