CURUP – Penyidik Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong berupaya mendalami penyidikan dugaan pendirian BUMDes Bintang Bermani di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya fiktif. Dimana penyidik sudah menentapkan Ra mantan Kades sebagai tersangka. Sejauh ini, diketahui Ra hanya bermain sendiri dan sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp. 119,9 juta tersebut. Sedangkan pengurus BUMDes diketahui tidak memiliki kepengurusan, karena hanya ditunjuk secara lisan oleh sang mantan kades. Diungkap Kasi Pidsus Kejari RL, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah dubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sumber : Rakyat Bengkulu