BENGKULU – Penyidikan dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi nonfisik dan BOS Kinerja SD dan SMP di Kabupaten Seluma tahun 2020, berujung tersangka. Tak tanggung – tanggung Kejati Bengkulu menentapkan Kadis Pendik Seluma saat itu, Emzaili Hambali dan menantunya, Filya Yudiati Asmara sebagai tersangka. Sebagaimana disampaikan Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH., bahwa dalam perkara ini hanya dua tersangka tersebut. Namun bisa saja bertambah, sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dua tersangka ini nanti. Dijelaskan Kajati, dalam prokes menggunakan dana BOS Afirmasi Nonfisik dan BOS Kinerja terindikasi mark up pembelian. Sebagaimana hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp. 582 juta. Masih penjelasan Kajati, seharusnya pengadaan tersebut (laptop) berpedoman Permendikbud Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah. Dimana dalam ketentuan tersebut harus dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Selain menentukan sendiri tentap membeli di Biru Komputer, tersangka juga melakukan mark up harga untuk mendapatkan keuntungan. Khusus Filya, keterlibatannya dalam perkara ini terkait perannya sebagai narahubung dengan pihak pengadaan komputer yakni Biru Komputer. Kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dangan ancaman maksimal 20 tahun.
Sumber : Rakyat Bengkulu