MUKOMUKO – Jaksa eksekutor Kejari Mukomuko, mengeksekusi uang pengganti dari dua terpidana korupsi dana penyertaan modal pemkab di BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) kemarin, Total uang pengganti Rp. 267,8 juta sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembalian barang bukti, berdasarkan Putusan Pengadialan Negeri Bengkulu Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl. Uang yang dieksekusi itu merupakan uang yang sebelumnya sudah diamankan dan disita dari sejumlah pihak. Itu sesuai putusan hakim, dijadikan sebagai bagian dari pengembalian uang pengganti untuk terpidana Bambang Irawan, SE dan Aswandi, SE.
Sumber : Rakyat Bengkulu