BENGKULU – Kejari Bengkulu masih terus mendalami penyidikan jilid II dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemkot Bengkulu di kawasan Perumahan Korpri Bentiring. Kajari Bengkulu Yunita Arifin, SH, MH. memastikan, dalam penyelidikan jilid II ini akan ada penetapan tersangka baru. Dalam penyidikan pertama telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus terpidana usai divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu. Kasus lahan hibah Pemkot mulai diusut Kejari Bengkulu sekitar Agustus 2019. Pembebasan lahan seluas 62 hektare ini terjadi pada 1995 menggunakan dana dari APBD Rp. 150 juta. Tujuan pembebasan lahan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektare, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi pada tahun 2015 lalu ada oknum yang menjual lahan seluas 8,6 hektare kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. Karena ini, pihak pengembang perumahan diseret sebagai tersangka bersama Lurah Bentiring tahun 2015.
Sumber : Rakyat Bengkulu