MUKOMUKO – Jika tidak ada perubahan, Kamis (30/12) sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko akan kembali dilangsungkan. Masih lanjutan pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan JPU. Dari tujuh terdakwa dalam perkara ini, lima orang diantaranya merupakan ASN Pemkab Mukomuko sudah nyaris sebulan tidak bisa masuk kerja lantaran harus menjalani penahanan. Namun dipastikan kelima ASN tersebut masih tetap mendapatkan gaji dari Pemkab. ” Sejak ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara yang di teken Bupati Mukomuko, lima ASN itu hanya menerima gaji sebesar 50 persen setiap bulannya”, kata Plt. Kepala Badan Kepergawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia (BKPSDM) Mukomuko.
Sumber : Rakyat Bengkulu