ARGA MAKMUR – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil membekuk Ujang Suardi. Ia adalah mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara (BU) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Ujang akan dibawa ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi Dana Desa (DD). Jaksa Kejari BU melakukan penyelidikan atas pelaksanaan DD 2017 Desa Karya Pelita. Setelah memeriksa saksi – saksi dan menemukan kerugian negara Rp. 400 juta berdasarkan penghitungan ahli, Jaksa menetapkan Ujang Suardi sebagai tersangka Juli 2019.
Sumber : Rakyat Bengkulu