MUKOMUKO – Empat mantan pejabat dilingkungan Pemkab Mukomuko, yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar, mengembalikan kerugian negara Rp. 145 juta. Adanya pengembalian itu, menyisakan kerugian negara sekitar Rp. 184,5 juta lagi. Meski ada pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menegaskan, tidak ada penghapusan tindak pidana.
Sumber : Rakyat Bengkulu