KOTA MANNA – Kejari Bengkulu Selatan tuntas melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Kesra di Kabupaten BS. Dengan begitu, korps Adhyaksa memastikan pada pertengahan Januari ini ada penambahan tersangka yang merupakan tindak lanjut dari pengembangan dua terpidana yang sudah diputus bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu. Kerugian negara yang ditemukan dalam realisasi anggaran Kesra BS tahun 2015 mencapai Rp. 315 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu