CURUP – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, ZR menitipkan uang pengganti untuk kerugian negara Rp. 50 juta pada Kejari Rejang Lebong. Dalam perkara korupsi ini kedua tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara Rp. 680.080.825.
Sumber : Rakyat Bengkulu