Bengkulu, 21 Januari 2022. Sore ini pada pukul 15.00 WIB BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Seluma kepada DPRD Kabupaten Seluma dan entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten Seluma di ruang rapat kepala perwakilan gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Jalan Adam Malik Km. 8 Kota Bengkulu.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi, Bupati Seluma Erwin Octavian, Inspektur Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab. Seluma dalam pengelolaan belanja daerah TA 2021. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan pada:
- Proses pemilihan konsultan perencana dan pengawasan atas pekerjaan revitalisasi sekolah jenjang SD dan SMP yang tidak sesuai ketentuan;
- Proses tender jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (reguler) sekolah menengah pertama yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan;
- Proses tender atas kegiatan rehabilitasi PAUD, SD, dan SMP yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan;
- Penyusunan HPS atas atas tiga paket pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan
- Penganggaran dan pelaksanaan belanja hibah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses evaluasi tender belum sesuai ketentuan, dan kesesuaian penyelesaian pekerjaan dalam semua hal yang material.
Hidayat juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.