Bengkulu, 25 Januari 2022. Bertempat di ruang rapat kepala perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Plh. Kepala Perwakilan Muhammad Hidayat didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Hadir pula pada acara tersebut Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala BPKD Yuliswani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Eri Yulian Hidayat, serta para pejabat dan tamu undangan lainnya di lingkungan Pemprov. Bengkulu.
Pada Semester II Tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan tiga Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan PAD untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah;
- Pemeriksaan Kinerja atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut diatas merupakan pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan untuk mendukung Renstra BPK tahun 2020 s.d. 2024 dan sebagai bahan masukan/saran/pendapat BPK kepada kebijakan pemerintah pusat.
Hidayat juga menjelaskan tujuan dan sasaran dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut yaitu:
- Pemeriksaan kinerja pengelolaan PAD ditujukan untuk menilai efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Adapun lingkup pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan PAD pada TA 2019 s.d. Semester I TA 2021 dengan fokus pemeriksaan pada aspek regulasi, dukungan kelembagaan, intensifikasi dan ekstensifikasi, dan proses bisnis pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan sasaran pemeriksaan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air permukaan, retribusi jasa usaha – pemakaian kekayaan daerah dan penjualan produksi usaha daerah, serta kegiatan pembinaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pemeriksaan Pendidikan Vokasi ditujukan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sasaran pemeriksaan ini adalah 1) Peningkatan peran dan kerja sama industri dan dunia kerja (Iduka) dalam pendidikan vokasi, 2) Reformasi penyelenggaraan pendidikan vokasi, 3) Peningkatan kualitas pendidik vokasi, 4) Penguatan tata kelola pendidikan vokasi, dan 5) Penguatan sistem sertifikasi kompetensi; dan
- Pemeriksaan atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada TA 2021. Lingkup pemeriksaan ini mencakup 1) Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk alokasi dan distribusi vaksin COVID-19, logistik, dan sarana prasarana; dan 2) Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, Hidayat juga menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan PAD, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan yang perlu dicermati oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh tim di lapangan, yaitu:
- Permasalahan atas pengelolaan PAD yang dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong kemandirian fiskal daerah antara lain:
- Regulasi dan kebijakan atas pengelolaan pajak daerah yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir, jelas dan selaras;
- Belum melakukan kajian potensi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PAD;
- Belum sepenuhnya melakukan upaya penagihan selama kurun waktu tahun 2019 s.d. bulan Oktober 2021 atas tunggakan PKB dan PAP; dan
- Belum sepenuhnya melakukan pemantauan dan evaluasi atas BUMD.
- Permasalahan signifikan yang dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:
- Belum sepenuhnya memfasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memperoleh kerja sama dengan Iduka;
- Belum sepenuhnya menyelaraskan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah vokasi dengan Iduka;
- Belum memiliki sistem informasi pasar kerja dan penelusuran lulusan (tracer study) yang terintegrasi; dan
- Belum memiliki skema pengelolaan keuangan yang mendukung peningkatan fungsi teaching factory (TEFA) di satuan pendidikan vokasi.
- Permasalahan signifikan yang dapat memengaruhi efektivitas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:
-
- Kurang memadai dalam mengalokasikan dan mendistribusikan vaksin, logistik dan prasarana vaksinasi COVID-19;
- Kurang memadai dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi COVID-19;
- Cukup memadai dalam melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan standar serta mencatat hasil pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
- Cukup memadai dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Hidayat juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.